Kabupaten Sidoarjo

Ruang Tata Usaha

  • 23 Maret 2022
  • 72 kali

PERSYARATAN

1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM)
2. Membawa Surat-Surat Pendukung

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

1. Membawa persyaratan yang diperlukan
2. Daftar Melalui alur loket, Untuk Surat Keterangan Sehat, Surat Ijin dan Surat Keterangan kematian tanpa melalui Loket langsung menuju ke Ruang Tata Usaha

JENIS LAYANAN DI TATA USAHA MELIPUTI 

1. Surat Keterangan Istirahat Dokter, 
2. Surat Keterangan Sehat, 
3. Surat Keterangan PIRT, 
4. Surat Persetujuan Ijin Praktek Dokter,
5. Surat Keterangan Penelitian/Magang bagi mahasiswa,
6. Surat Keterangan Pendirian Apotik, 
7. Surat keterangan Kematian

WAKTU PENYELESAIN

15 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 5 - 15 menit)

BIAYA/TARIF

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020

PENGADUAN LAYANAN

No. Telp : 08113322225
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Instagram : @upt_puskesmas_sidoarjo
Facebook : @pkmsidoarjo
Whistle Blowing System : WBS Puskesmas Sidoarjo