Vaksin booster akan menjadi syarat mudik Lebaran 2022. Lalu, bagaimana jika mendapat vaksin saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal?
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Hukumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia puasa melakukan vaksinasi," jawab Amirsyah dalam agenda virtual FMB, Senin (28/3/2022) seperti dikutip detikcom
Pertimbangan vaksin tak batalkan puasa
Vaksin berarti memasukkan cairan ke dalam tubuh, namun kenapa tidak dianggap membatalkan puasa?
Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:
- Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
- Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita
Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrcrun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, Rabu (30/3/2022).
Selain mengetahui hukum vaksin saat puasa, masyarakat juga perlu tahu manfaat vaksin.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tujuan atau manfaat vaksinasi ini untuk memberikan perlindungan pada tubuh agar tidak menyebabkan sakit parah apabila terinfeksi virus Covid.
"Jadi, lebih baik sekarang kita segera lakukan vaksinasi dengan tujuan bahwa imunitasnya akan tinggi," pungkasnya, dalam agenda virtual FMB
Dokumentasi Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Puskesmas Sidoarjo di Bulan Ramadhan

Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Pertimbangannya
Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:
Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita
"Pertama karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita," jelasnya.
Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrcrun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI
Baca artikel detikHealth, "Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI" selengkapnya
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6007431/apakah-vaksin-membatalkan-puasa-ini-kata-mui.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Pertimbangannya
Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:
Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita
"Pertama karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita," jelasnya.
Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrcrun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI
Baca artikel detikHealth, "Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI" selengkapnya
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6007431/apakah-vaksin-membatalkan-puasa-ini-kata-mui.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Pertimbangannya
Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, yaitu:
Tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa
Ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita
"Pertama karena tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa itu sendiri. Kedua, memang ada hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik kita," jelasnya.
Ketentuan apakah vaksin membatalkan puasa atau tidak sudah tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Dengan adanya program vaksinasi COVID-19 dan booster, umat Islam diimbau tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrcrun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI
Baca artikel detikHealth, "Apakah Vaksin Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI" selengkapnya
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6007431/apakah-vaksin-membatalkan-puasa-ini-kata-mui.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/