Puskesmas Sidoarjo Bersinar, ...
26 November 2025
Kabupaten Sidoarjo
Penyakit Demam Berdarah Dengue ( DBD ) merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat di Indonesia.Keadaan ini erat kaitannya dengan peningkatan mobilitas penduduk sejalan dengan semakin lancarnya hubungan transportasi serta tersebarluasnya virus dengue dan nyamuk penularnya di berbagai wilayah di Indonesia.
Menemukan kasus DBD secara dini bukanlah hal yang mudah,karena pada awal perjalanan penyakit gejala dan tandanya tidak spesifik,sehingga sulit dibedakan dengan penyakit infeksi lainnya.
Pengertian Demam Berdarah Dengue ( DBD ) adalah penyakit yang ditandai dengan (1) demam tinggi mendadak,tanpa sebab yang jelas,berlangsung terus-menerus selama 2-7 hari; (2) manifestasi perdarahan (petekie,purpura,perdarahan konjungtiva,epistaksis,ekimgsis,perdarahan mukosa,perdarahan gusi,hematemesis,melena,hematuri) termasuk uji Tourniquet (Rumle Leed) positif; (3) trombositopenia (jumlah trombosit ≤100.000/µl); (4) hemakonsentrasi (peningkatan hematokrit ≥20%); dan (5) disertai dengan atau tanpa pembesaran hati (hepatomegali).
Penularan DBD melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti meskipun dapat juga ditularkan oleh Aedes albopictus.Nyamuk penular DBD ini terdapat hampir di seluruh pelosok Indonesia,kecuali di tempat- tempat dengan ketinggian lebih dari 1000 meter diatas permukaan laut.
Penyelidikan Epidemiologis (PE) adalah kegiatan pencarian penderita DBD atau tersangka DBD lainnya dan pemeriksaan jentik nyamuk penular DBD di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitarnya,termasuk tempat-tempat umum dalam radius sekurang-kurangnya 100 meter.
Penanggulangan Fokus adalah kegiatan pemberantasan nyamuk penular DBD yang dilaksanakan dengan melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN DBD), larvasida,penyuluhan,dan penyemprotan (pengasapan) menggunakan insektisida sesuai dengan kriteria.
Tujuan Penanggulangan Fokus adalah untuk membatasi penularan DBD dan mencegah terjadinya KLB di lokasi tempat tinggal penderita DBD dan rumah/bangunan sekitarnya serta tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi sumber penularan DBD lebih lanjut.
- Bila ditemukan penderita DBD lainnya (1 atau lebih) atau ditemukan 3 atau lebih tersangka DBD dan ditemukan jentik (≥ 5%) dari rumah/bangunan yang diperiksa,maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD,larvasida,penyuluhan dan pengasapan dengan insektisida di rumah penderita DBD dan rumah /bangunan sekitarnya dalam radius 200 meter ,2 siklus dengan interval 1 minggu.
- Bila tidak ditemukan penderita lainnya seperti tersebut diatas,tetapi ditemukan jentik,maka dilakukan penggerakan masyarakat dalam PSN DBD,larvasida dan penyuluhan.
- Bila tidak ditemukan penderita lainnya seperti tersebut diatas dan tidak ditemukan jentik,maka dilakukan penyuluhan kepada masyarakat
Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue dilakukan dengan cara "4M plus",yaitu :
Selain itu ditambah dengan cara lain seperti :
Keseluruhan cara tersebut di atas dikenal dengan istilah “4M Plus “.
Pelaksanaan kegiatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DBD sesuai dengan Penilaian Kinerja Puskesmas ( PKP ) tahun 2019, meliputi :