Pelayanan Tindakan
PERSYARATAN
1. Membawa Kartu Identitas (KTP/Fotocopy KK/SIM)
2. Rekam Medis diantar oleh petugas
3. Membawa Kartu Rujukan dari ruang pelayanan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Membawa rujukan internal
- Petugas memilah kegawatdaruratan
- Pasien Ditangani
- Pasien diberi rujukan bila memang perlu dirujuk
- Jika pasien tidak perlu dirujuk dikembalikan lagi ke ruang pelayanan
- Dari ruang pelayanan advise dokter diberikan resep
- Pengambilan obat di Ruang Pelayanan Farmasi
- Pasien pulang
WAKTU PENYELESAIN
60 Menit (Perpenderita membutuhkan waktu 15 - 60 menit)
BIAYA/TARIF
Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomer 82 Tahun 2020
PENGADUAN LAYANAN
No. Telp : 08113322225
Kotak Saran
Pusat Pengaduan dan Informasi
Instagram : @upt_puskesmas_sidoarjo
Facebook : @pkmsidoarjo
Whistle Blowing System : WBS Puskesmas Sidoarjo